Tidak Lulus Satu Mata Kuliah, Berakhir Sudah
Posted by Yusron on 31st December 2007
Inti dari judul tersebut adalah sistem gugur di STAN. Satu mata kuliah saja tidak lulus berarti Drop Out meskipun beberapa mata kuliah yang lain memperoleh nilai yang sempurna. Lalu kriteria Drop Out (DO) berlaku per mata kuliah yaitu sebagai berikut.
1. Meraih nilai D pada Mata Kuliah Umum dan Mata Kuliah Keahlian , lebih dari 2 nilai D pada Mata Kuliah Dasar Keahlian , atau nilai E pada semua mata kuliah.
Misalnya mahasiswa Akuntansi nilai Akuntansi Menengah atau Advance nilainya dapat D, maka mahasiswa tersebut terancam dan pasti DO. Namun jika yang dapat nilai D tersebut adalah mahasiswa pajak aman-aman saja asalkan nilai totalnya atau IP lebih dari poin 2 berikut ini. Dan sebaliknya jika mahasiswa pajak nilai PPh atau PPN-nya dapat D, maka mahasiswa pajak tersebut lulus lebih cepat atau Drop Out.
2. Indeks Prestasi (IP) semester ganjil di bawah 2,4 atau Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) tahun yang bersangkutan kurang dari 2,75.
Walaupun nilai minimal semester ganjil 2,4 jika kita memperoleh nilai yang minim seperti itu, akan sangat sulit memenuhi nilai IPK lebih dari 2,75 karena IPK adalah rata-rata nilai semester ganjil dan genap (IP semester ganjil ditambah IP semester genap, lalu dibagi dua). Misalnya pada semester ganjil kita kamu memperoleh IP 2,4 maka untuk memenuhi persyaratan minimal IPK, pada semester genap minimal IP anda adalah 3,1.
3. Kehadiran per mata kuliah kurang dari 80% jam efektif, atau tidak masuk 4 kali per mata kuliah dalam satu semester.
Setiap mata kuliah dalam satu semester terdapat 16 kali tatap muka atau 16 minggu (8 di tengah semester awal dan 8 di tengah semester akhir). Jadi ada jatah kesempatan tidak masuk 3 kali per mata kuliah artinya kita boleh membolos 3 minggu berturut-turut. Namun jangan coba-coba memanfaatkan kesempatan membolos karena kita tidak akan tahu apakah kita bisa masuk kuliah di lain hari dan gunakan waktu sebaik-baiknya. Tidak masuk kuliah dengan alasan apapun dianggap tidak hadir atau alfa, kecuali izin ada anggota keluarga yang meninggal dunia (Ibu dan Ayah). Jadi jika kamu sakit atau berencana sakit dalam waktu yang lama sebaiknya mengambil cuti saja dan melanjutkan kuliah tahun depan.
Perlu diketahui bahwa jumlah kehadiran dinilai sebagai nilai aktivitas sehingga mempengaruhi nilai IP.
4. Berbuat curang saat ujian (mencontek, bekerja sama, dll)
Curang saat ujian haram hukumnya. Mencontek, kerja sama, membawa handphone atau sejenis, dll. Jika ketahuan akan disidang dan kemungkinan selamat dari DO absolutely nothing (halah, koyok iso-iso
.
Catatan: poin-poin tersebut juga berlaku di Universitas lain namun hanya mengakibatkan tidak lulus pada mata kuliah yang bersangkutan.
Tag: pajak, pph, ppn
Kategori Sekolah Tinggi Akuntansi Negara | No Comments »
