Keistimewaan Muslimin dan Mukminin (2)
- Allah Azza wajalla mewajibkan tujuh hak kepada seorang mukmin terhadap mukmin lainnya, yaitu: (1) melihat saudara seimannya dengan rasa hormat dalam pandangan matanya; (2) mencintainya di dalam hatinya; (3) menyantuninya dengan hartanya; (4) tidak menggunjingnya atau mendengar penggunjingan terhadap kawannya; (5) menjenguknya bila sakit; (6) melayat jenazahnya; (7) dan tidak menyebut kecuali kebaikannya sesudah ia wafat. (HR. Ibnu Baabawih)
- Sebaik-baik kamu ialah yang diharapkan kebaikannya dan aman dari kejahatannya, dan seburuk-buruk kamu ialah yang tidak diharapkan kebaikannya dan tidak aman dari kejahatannya. (HR. Tirmidzi dan Abu Ya’la)
- Mencaci-maki seorang mukmin adalah suatu kejahatan, dan memeranginya adalah suatu kekufuran. (HR. Muslim)
- Aku mengagumi seorang mukmin. Bila memperoleh kebaikan dia memuji Allah dan bersyukur. Bila ditimpa musibah dia memuji Allah dan bersabar. Seorang mukmin diberi pahala dalam segala hal walaupun dalam sesuap makanan yang diangkatnya ke mulut isterinya. (HR. Ahmad dan Abu Dawud)
- Seorang mukmin yang kuat lebih baik dan lebih disukai Allah daripada seorang mukmin yang lemah dalam segala kebaikan. Peliharalah apa-apa yang menguntungkan kamu dan mohonlah pertolongan Allah, dan jangan lemah semangat (patah hati). Jika ditimpa suatu musibah janganlah berkata, “Oh andaikata aku tadinya melakukan itu tentu berakibat begini dan begitu”, tetapi katakanlah, “Ini takdir Allah dan apa yang dikehendaki Allah pasti dikerjakan-Nya.” Ketahuilah, sesungguhnya ucapan: “andaikata” dan “jikalau” membuka peluang bagi (masuknya) karya (kerjaan) setan.” (HR. Muslim)
- Seorang muslim ialah yang menyelamatkan kaum muslimin (lainnya) dari (kejahatan) lidah dan tangannya. Seorang mukmin ialah yang dipercaya oleh kaum beriman terhadap jiwa dan harta mereka, dan seorang muhajir ialah yang berhijrah meninggalkan dan menjauhi keburukan (kejahatan). (HR. Ahmad)
- Seorang mukmin tidak akan digigit dua kali dari lobang yang satu (sama). (Mutafaq’alaih)
- Tidak halal bagi seorang muslim menakut-nakuti saudaranya yang muslim. (HR. Abu Dawud)
- Seorang mukmin bukanlah pengumpat dan yang suka mengutuk, yang keji dan yang ucapannya kotor. (HR. Bukhari)
Sumber: 1100 Hadits Terpilih (Sinar Ajaran Muhammad) – Dr. Muhammad Faiz Almath – Gema Insani Press
|
|
***
Ditulis Oleh Yusron
Tuesday, 19 February 2008 |
|
|
|








Belum ada komentar.